Gerebek Kampung Ambon, Polisi Ciduk Enam Pengedar Sabu

Barang bukti yang disita usai penggerebekan Kampung Ambon
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Satuan Reserse Nakorba Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penggerebekan di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 26 April 2018. Sebanyak 67 personel dengan senjata lengkap diturunkan ke lokasi.

Kampung Narkoba di Pasuruan Digerebek, 6 Pengedar Sabu dan Ineks Diciduk

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya kembali dapat informasi dari masyarakat sekitar. Setidaknya ada lima titik dalam penggerebakan kali ini yakni Jalan Virus, Safir, Intan, Mirah, dan Melati Indah.

Hasilnya, sebanyak enam orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diciduk petugas. Enam orang yang diduga pengedar itu adalah Jimmy, Relly, Kristian, Martin, Robi dan Dominggus.

Polisi Gerebek Kampung Ambon, 8 Orang Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk

"Faktanya kita tangkap kembali enam orang dan meresahkan warga Komplek Permata Indah ini. Ternyata semuanya residivis," kata Hengki di lokasi.

Polisi pun menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 117,44 gram. Kata dia, pola kerja para pengedar ini sedikit berbeda dari biasanya.

Penggerebekan Kampung Ambon, Polisi Sita 81 Paket Sabu Siap Edar

"Sekarang polanya sedikit berubah. Mereka menjual kepada pasien, sebutan mereka begitu, yang datang ke dalam, dibawa keluar dipakai di tempat. Di sini ada alat kejahatan telepon genggam, bong, hasil kejahatan uang Rp3 juta. Termasuk buku tabungan, apakah bisa dikembangkan nanti kita lihat," ujarnya.

Keenam pelaku pun telah dilakukan tes urine. Hasilnya, satu pelaku negatif dan sisanya positif sabu. "Semua pengedar. Salah satunya ada yang pakai pola lama one stop service. Sebagian besar adalah pendatang keluar masuk. Lima orang positif sabu, satu orang tidak," kata Hengki lagi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat juga menggerebek Kampung Ambon pada 24 Januari 2018 lalu. Saat itu petugas menemukan 18 kilogram bahan diduga untuk membuat narkoba dan 110 gram sabu.

Selain itu, dalam penggerebekan itu ditemukan beberapa paket ekstasi, senjata api, senjata tajam, alat hisap bong, timbangan, dan uang Rp34 juta yang diduga hasil kejahatan. Saat penggerebekan, polisi mengamankan enam orang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya