Polisi Bongkar 2 SPBU yang Kurangi Takaran BBM

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers SPBU curang, Senin, 30 April 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik dugaan kecurangan yang dilakukan  oknum pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. 

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Terungkap, dua SPBU mengurangi takaran bahan bakar minyak atau BBM menggunakan alat canggih, yakni SPBU di Ciputat, Tangerang Selatan dan Dadap, Tangerang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan itu berawal dari keluhan masyarakat yang merasa ada kejanggalan di SBPU. Hasil penyelidikan, petugas menemukan alat di mesin dispenser yang berfungsi mengurangi takaran BBM atau tidak sesuai dengan digital meter.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser yang berfungsi memperlambat daya arus listrik, mengakibatkan putaran mesin menjadi lambat sehingga isi BBM yang keluar dari Nozzle tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada layar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 30 April 2018.

SPBU nakal itu rata-rata mengurangi takarannya antara 400 ml sampai dengan 1.245 ml dalam setiap 20 liter. Alat itu bekerja sesuai kontrol seseorang melalui perangkat komputer. Mereka akan mengembalikan pada kondisi normal saat ada petugas Pertamina maupun Kepolisian yang datang mengontrol. 

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

"Bahkan ada yang menggunakan remote untuk mengendalikan alatnya. Kalau ada petugas datang langsung dipencet dari jarak jauh sehingga normal kembali," katanya.

Untuk SPBU di Dadap diduga telah melakukan praktik tersebut sejak 2017 lalu, dengan total keuntungan berkisar Rp930 juta. Sedangkan, SPBU di Ciputat diduga melakukan kecurangan sejak tiga tahun silam, dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar.

Terkait dengan kasus itu, ada 11 tersangka yang diamankan yakni tujuh tersangka berinisial AIS, AR, DT, TR, MS, H dan T ditangkap sebuah SPBU Dadap. Sedangkan empat tersangka berinisial RLN, SHD, AY dan AN diciduk di SBPU Ciputat. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yakni DS dan KML.

"Tersangka yang ditangkap sesuai dengan peran masing-masing, mulai dari manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensinnya," kata Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 junto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 56 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya