- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta Tangerang meringkus petugas ground handling di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang berinisial RA (32). Itu setelah dia ketahuan mengutil puluhan telepon genggam.
Diketahui, pelaku mengutil satu koli barang yang berisi 30 unit Handphone yang dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi dari Jakarta menuju Palembang pada 8 Februari 2018.
Saat itu pihak jasa ekspedisi mengirimkan barang sebanyak lima koli berisi handphone melalui kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang yang dikirim dengan tujuan Jakarta-Palembang.
"Setibanya di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II pihak jasa ekspedisi itu mendapat informasi dari perwakilan wilayah Palembang bahwa barang tersebut hanya diterima empat koli saja," kata AKBP Viktor Togi Tambunan, Kapolresta Bandara Soetta, Jumat 25 Mei 2018.
Adanya kejadian tersebut, pihak jasa ekspedisi melaporkan ke kepolisian Bandara Soetta yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan beberapa barang bukti yang menyasar pada tersangka pengutil.
"Pencurian itu dilakukannya dengan cara menyisihkan barang tersebut pada mobil baggage convayer loader yang dikemudikannya pada saat barang itu turun dari pesawat," ujarnya.
Tersangka pun menjual barang-barang curiannya seharga Rp 18,2 juta untuk memenuhi kebutuhan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ren)