Jaksa Bantah Tuntutannya Menzalimi Aman Abdurahman

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Jaksa Penuntut Umum membantah telah berbuat zalim atas tuntutan yang mereka susun terhadap Aman Abdurrahman, terdakwa perkara bom Thamrin.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Hal itu dikemukakan JPU saat membacakan replik atau jawaban pleidoi Aman, dalam sidang kasus bom Thamrin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018. "Kami tim JPU dapat menepis anggapan bahwa tindakan penuntutan yang kami lakukan adalah perbuatan zalim kepada terdakwa," kata Jaksa Anita.

Dalam replik atau jawaban atas pleidoi Aman, Jaksa menyebutkan Aman telah menerjemahkan 150 tulisan tauhid dari Islamic State of Iraq (ISIS) ke dalam bahasa Indonesia. 

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Dalam kesempatan itu, Jaksa pun membantah pembelaan Aman yang mengaku sudah diisolasi sejak Februari 2016 sehingga tidak mungkin terlibat dengan aksi terorisme yang dituduhkan jaksa kepadanya.

“Pemindahan itu memang benar, namun demikian tidaklah bisa dijadikan alibi terdakwa untuk lepas dari tuntutan pidana. Kasus Medan yang dimaksud terdakwa adalah pembunuhan anggota polisi dan pembakaran Mapolda yang dilakukan Syawaluddin yang tidak lepas dari pengaruh terdakwa," kata Jaksa Anita.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Lantaran itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa. 

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Kemudian, Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). 

Selain kasus tersebut, Aman pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010.  Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Kasus itu menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya