Pengacara Aman Pertanyakan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Rois

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Asludin Hatjani, pengacara terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan terpidana Iwan Darmawan Mutho alias Rois, sebagai saksi dalam persidangan kliennya.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Sebab, salah satu saksi dalam persidangan yakni, Saiful Muthohir alias Abu Gar menyatakan kalau dalang di balik bom Thamrin bukan Aman.

"Itu dia, sebenarnya fakta persidangan dari semua saksi khususnya Abu Gar sendiri menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Harusnya Rois dihadirkan dalam persidangan mulai dari penyidikan namun Rois tidak pernah dihadirkan," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Lantaran itu, dia menampik tuntutan JPU kepada kliennya. Atas dasar tersebut, ia menilai pernyataan JPU tak terbukti. "Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan, melakukan tindak pidana terorisme yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya," katanya.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Kemudian, Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). 

Selain kasus tersebut, Aman pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010.  Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Kasus itu menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya