Anies Minta Jaga Bangunan di Pulau Reklamasi yang Disegel

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyegel seluruh bangunan yang ada di Pulau reklamasi B dan D. Sebanyak 932 bangunan yang telah berdiri itu disegel lantaran tidak memiliki izin dalam pendiriannya.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga kawasan tersebut usai disegel. Namun, Anies tidak menyebut berapa jumlah personel Satpol PP yang disiagakan.

"Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," kata Anies di Pulau D, Pesisir Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.

Anies mengatakan, penyegelan ini menjadi bukti bahwa Pemprov DKI akan menegakkan aturan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran. Tidak hanya kepada masyarakat ekonomi lemah, tetapi juga kepada pengusaha yang kuat secara ekonomi, peraturan akan tetap ditegakkan.

Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

Ia mengimbau kepada siapa pun yang akan mendirikan bangunan di Jakarta agar terlebih dahulu mengurus izin. Jangan menganggap remeh aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti peraturan, ikuti ketentuan. Jangan di balik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin, tetapi pastikan ada izin dulu. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada," ujarnya.

Anies menjamin langkah Pemprov DKI ini tidak akan goyah. Dia tidak segan menindak apabila pengembang tetap melanjutkan pembangunan dan tidak mempedulikan aturan di DKI

"Yang mau coba-coba, Anda akan ketemu batunya sekarang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya