Selain Rizieq, Firza Husein Juga Terima SP3 Kasus Chat Mesum

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Selain pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, wanita yang juga jadi tersangka dalam kasus dugaan chat mesum itu, Firza Husein pun ternyata juga lepas dari kasus yang sama.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Pengacara Firza, Azis Yanuar mengatakan pihaknya sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Tanggal suratnya sama dengan SP3 yang diterima Rizieq Shihab.

"Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya karena satu kasus, kan jadi otomatis dua-duanya," ujar Azis saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 17 Juni 2018.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Firza juga disebut sudah mengetahui hal itu. Hal tersebut baru diketahui Firza pada kemarin, Sabtu 16 Mei 2018.

"Tim pengacara yang terima sendiri (SP3)," katanya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini membuktikan kalau fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus chat cabul penuh dengan rekayasa. Sekalipun tidak ada rekayasa, lanjut dia, secara hukum pidana, tak ada unsur yang memenuhi.

"Kalau pun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya itu. Jadi alhamdulilah," ucapnya menyudahi.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024