Tersangka Pembunuh Jakmania Haringga Bertambah Jadi 8 Orang

Pelaku penganiayaan Haringga Sirla (23) di GBLA, Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya salah satu suporter klub sepakbola Persija Jakarta alias Jakmania bernama Haringga Sirla (23) bertambah menjadi delapan orang. Sebelumnya tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah ini.

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

"Total sekarang sudah delapan orang ditetapkan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 September 2018.

Kedelapan tersangka tersebut yakni GA (20), AA (19), DS (19), SM (17), DFA (16), B (41), C (20) dan JS (32).

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Atas kejadian ini, Dedi pun meminta agar semua pihak menahan diri dan menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Polisi mengingatkan jangan sampai ada aksi balas dendam karena proses hukum pasti berjalan.

"Negara kita kan negara hukum jadi biarkan proses hukum ini bergulir dahulu, yang jelas kalau melakukan pelanggaran akan ditindak," katanya.

Pelaku Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Kekerasan di Tangsel Sudah Diamankan

Dedi mengatakan, pihak Polda Jawa Barat akan melakukan evaluasi pengamanan lebih lanjut. Hal ini untuk mencegah adanya potensi aksi selanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 

Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024