Wali Kota Depok Minta Developer Perumahan Elite Nyalakan Listrik Lagi

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mendesak pengembang AR untuk segera mengaktifkan kembali listrik sejumlah warga yang dimatikan secara sepihak sejak lebih dari 10 hari lalu. 

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

“Kalau memang masih dipadamkan kami sudah koordinasi dengan PLN akan segera dinyalakan, karena ini tidak dibenarkan secara aturan PLN. Mereka sebagai pelanggan harusnya diberikan haknya. Ya saya akan meminta pada PLN segera nyalain listrik,” kata Idris kepada wartawan, Senin, 24 September 2018.

Kemudian, lanjut Idris, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kedua kepada pihak pengembang. Ini berdasarkan aturan dalam hal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penyerahan fasos-fasum. 

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

Setelah teguran kedua ini, Idris berjanji, akan melayangkan teguran ketiga dan akan bersikap tegas. “Jika teguran ketiga tak diindahkan kami akan langsung ambil alih. Kami selesaikan itu aturannya seperti itu, sesuai dengan Perda PSU," ujarnya. 

Jika pengembangnya tidak mau menyerahkan ke Pemkot Depok, menurut dia, penyerahan sepihak dari sisi warga bisa dilakukan. Hal itu dibenarkan oleh undang-undang.

Massa PKS Hari Ini Gerudug KPU Depok Tuntut Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

"RT, RW semua sepakat diserahkan ke kami, kerja sama dengan kami. Nanti pengelolaan kami serahkan ke warga, sebab pengelola (pengembang) tidak bisa mengelola ini (fasos-fasum)," ujarnya.

Idris mengatakan, terkait pemutusan listrik secara sepihak, pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada kepolisian.

“Ini sudah disampaikan ke pihak kepolisian untuk dipelajari dari pihak pengembangnya dan ditanyakan informasi ke PLN. Ini sedang dikaji dipelajari oleh kepolisian kalau ada penyimpangan istilahnya melakukan sebuah kezaliman kepada warga," ujarnya.

Idris menilai, pihak pengembang tidak memahami aturan atau perda yang berlaku di Kota Depok. Hal itu yang kemudian menimbulkan kegaduhan di perumahan tersebut hingga berimbas pada aksi pemutusan listrik ke tujuh rumah secara sepihak.  

“Mereka merasa otoritas, ini kesalahan pengembang. Jadi Perda PSU itu 2013 revisinya terakhir. Sementara itu, mereka membangun 2008-2009 dan tidak berlaku surut. Ini pemahaman yang salah. Semua perumahan harusnya mengikuti perda yang baru itu,” ujarnya.

Idris mengancam, jika pihak pengembang tidak mengindahkan teguran yang dilayangkannya, kasus ini pun akan berlanjut ke ranah hukum. “Kami panggil ini bisa sampai pidana itu (pemutusan listrik) kesalahan dasar,” tuturnya.

Iuran Perumahan 

Motif yang melatarbelakangi kejadian ini adalah ketidakcocokan antara developer dengan warga, di lingkungan RT 05/RW 08 perumahan tersebut.  Pengembang merasa masih memiliki hak pengelolaan, sedangkan warga menginginkan swakelola karena diduga ada tindakan wanprestasi pengembang terhadap pengelolaan fasilitas perumahan. 

Masalah makin rumit saat developer menaikkan sepihak Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Harga IPL naik dari Rp200 ribu per rumah per bulan menjadi rata-rata Rp1 juta per rumah per bulan. “Karena kesewenang-wenangan ini, kami memilih tidak membayar IPL sampai ada kata sepakat, dan meminta Pemda untuk mengambil alih PSU sesuai dengan Perda 14 Tahun 2013,” kata Vid Adrison, perwakilan warga.

Setelah ada protes, IPL warga kemudian turun menjadi rata-rata Rp700 ribu per bulan. “Kami mempertanyakan penentuan tarif IPL ini, karena warga sama sekali tidak dilibatkan. Setelah dijabarkan, banyak komponen yang menjadi tanggung jawab pengembang dibebankan ke warga, misalnya gaji pengelola yang jumlahnya cukup besar,” katanya.

Padahal, lanjut Vid, dalam Berita Acara Serah Terima rumah antara pengembang dengan konsumen, salah satu poinnya menjelaskan soal pengelolaan perumahan. Disebutkan, apabila di kemudian hari perhimpunan penghuni telah dibentuk, dan dari pihak perhimpunan penghuni menginginkan untuk mengelola sendiri maka besaran iuran akan ditentukan bersama oleh perhimpunan penghuni. 

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 pada Pasal 25, pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang. Selain itu, paralel dengan Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 dijelaskan hal yang sama. Dalam pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: Pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang. 

Sementara itu, kuasa hukum warga, Wahyu Hargono, mengatakan, adanya peristiwa perusakan jaringan yang menyebabkan putusnya aliran listrik di perumahan AR ini, membuktikan developer bertindak sewenang-wenang. Tindakan tersebut, menurut dia, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan hak asasi warga bahkan merupakan tindak pidana.

“Kami telah membuat laporan polisi bahkan telah meminta mediasi ke DPRD Kota Depok dan Pemkot Depok,” katanya.

Dampak kejadian ini juga dirasakan anak-anak. “Kasihanilah anak-anak kami. Mereka akan ujian jadi enggak bisa belajar. Kami tertekan secara psikologis,” ujar ibu-ibu kepada wartawan.

Pemutusan secara sepihak listrik yang dialami oleh sekitar tujuh warga itu telah berlangsung sejak Rabu, 12 September 2018. Akibatnya, sejumlah warga itu pun terpaksa menumpang listrik tetangga lainnya yang masih menyala demi bertahan hidup.

Sikap protes warga telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, di antaranya dengan mendatangi pengembang dan mengadukan hal ini ke pemkot hingga kepolisian setempat. Warga juga melakukan aksi damai dengan membakar lilin dan menyampaikan keluhannya kepada wartawan, Minggu malam, 23 September 2018. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak pengembang belum bisa dimintai keterangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya