Polisi Bongkar Komplotan Narkoba Bidik Pelajar Depok

Polresta Depok ungkap komplotan pengedar ganja, Rabu, 17 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Aparat Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil meringkus komplotan pengedar narkotika, dengan barang bukti sebanyak 69 paket ganja kering siap edar senilai lebih dari Rp400 juta. Dari pengungkapan ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara barang bukti tersebut diketahui berasal dari jaringan lintas daerah. Salah satu tersangka mengaku, telah memesan ganja sebanyak 150 paket. Namun, sebagian telah laku terjual di sekitar Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi.  

“Pemeriksaan dari empat tersangka, salah satunya berinisial R, diduga dari pemilik narkotika jenis ganja ada 69 batu (paket), dengan berat 69,3 kilogram. Kemudian dengan jenis sabu 58,3 gram, barang ini diperoleh TSK dari seseorang dengan cara tiga kali mengirim,” kata Didik kepada wartawan, Rabu, 17 Oktober 2018. 

Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal

Para pelaku, lanjut Didik, dibekuk di sebuah rumah rumah kontrakan di kawasan Keradenan, Cibinong, yang berbatasan langsung dengan wilayah Depok, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2018. Mereka mengaku sasaran dari peredaran barang haram ini adalah kaum pelajar.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, narkoba ini dikirim tiga kali. Pertama 50 batu (paket). Kemudian 40 batu dan terakhir 150 batu. "Sisanya pas kami gerebek tinggal 69 paket, artinya sudah diedarkan pelaku oleh konsumen di sekitar Bogor, Depok, dan Jakarta. Pembelinya kebanyakan kalangan pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Peneliti Australia Pelajari Potensi Ganja sebagai Obat Obesitas

Tak hanya itu, para pelaku juga sudah beberapa kali melakukan transaksi pengiriman narkoba jenis sabu. Mereka memiliki peran berbeda. Pria berinisial HR merupakan pemilik barang. Tersangka yang membantu mencari kontrakan berinisial FS dan DD orang yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.

Hasil tim penyidik menelusuri mereka sudah enam bulan. Inisial HR adalah bekas narapidana penyalahgunaan narkoba yang divonis 4 tahun dan baru keluar.

"Tapi ternyata yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama malah lebih besar, dulu 1 bal sekarang lebih 69 paket ganja dan 58 gram sabu,” ujar Didik.

Didik mengatakan, polisi akan terus melakukan pengembangan pada pihak-pihak yang sudah teridentifikasi menerima aliran barang, pengguna maupun pengedar. “Tim juga masih ada di lokasi dalam rangka memberantas peredaran narkoba, menyelamatkan anak bangsa dari narkoba,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Idra Tarigan menambahkan, para pelaku menjual ganja tersebut dengan harga bervariasi. Namun rata-rata, satu paket ganja dijual Rp4,5 juta, sedangkan sabu Rp1,5 juta per gram.

“Barang bukti yang kami sita ini jika dinominalkan mencapai Rp400 jutaan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dengan jeratan undang-undang penyalahgunaan narkotika, dengan ancamannya di atas 10 tahun penjara. Kasusnya masih dalam pengembangan Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya