Janjian Tawuran Lewat Instagram, Nyawa Seorang Pelajar Melayang

Ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Seorang pelajar bernama Muhammad Kindy (17) tewas akibat tawuran di kolong tol Deplu Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tawuran Dini Hari, Sepuluh Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi

Dua rekannya, yakni Riko Ferdiansyah dan Artur Alamsyah, hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati. Dalam kejadian itu, Riko mengalami luka di pinggang kanan akibat sabetan senjata tajam. Sedangkan Artur mengalami luka leher kanan akibat sabetan benda tajam.

Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Polisi Maulana, mengatakan kedua belah pihak yang terlibat tawuran telah janjian lewat media sosial Instagram untuk melakukan tawuran. Kedua belah pihak menggunakan akun Instagram tak resmi guna menentukan lokasi dan kapan waktu tawuran.

Viral Aksi Tawuran Pelajar SMA di Depan GOR Ciracas Jakarta Timur

"Bahwa anak murid sekolah gabungan dari sekolah SMK Averuz Pondok Pinang dan SMA Sasmita Pamulang Tangerang Selatan merencanakan tawuran dengan anak murid dari gabungan sekolah SMA Negeri 12 Tangerang, SMA 5 Tangerang, SMK Budi Mulia, SMA dan SMK Mega Bangsa melalui akun Instagram tidak resmi sekolah," kata Maulana saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 2 November 2018.

Setelah janjian lewat direct message di akun Instagram, mereka pun bertemu di lokasi tawuran di kolong tol Deplu Raya pada Rabu malam, 31 Oktober 2018. Bentrok pun pecah kala kedua kubu bertemu dan berlangsung hingga 10 menit.

Viral Seorang Tukang Ojek Menangis Sesak Omeli Anaknya Ikut Tawuran

Dalam bentrokan itulah ketiga korban terkena sabetan benda tajam. Salah satu korban yakni Kindy tak terselamatkan. Nyawanya melayang meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Suyoto.

Keesokan harinya, Kamis, 1 November 2018, polisi langsung mengamankan 36 peserta tawuran. Delapan di antaranya ditetapkan jadi tersangka.

Mereka adalah Farid Riyadi, Raflie Aziz Setiawan, Rizky Dirgantara, Bemby Wien Tegar Raka Siwi, Muhammad Fiki Nutcahyadi, Muhammad Faisal, Basa Richard Mikhael, dan Rian Ikhsan. Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang dipakai untuk tawuran. Mengingat kasus melibatkan anak-anak di bawah umur, maka polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Kami juga koordinasi dengan pihak-pihak sekolah terkait," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya