Transaksi Sabu di Lampu Merah, Mahasiswa Dibekuk Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di lampu merah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

"Yang diamankan RH (23), tidak bekerja, AS (25), karyawan swasta, RA (19), pelajar atau mahasiswa," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 November 2018.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu 14 November 2018, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyita satu bungkus sabu diperkirakan seberat satu kilogram, dari tangan ketiga tersangka. 

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Eko menuturkan, pengungkapan yang dilakukan Tim Khusus Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi lalu melakukan surveilance, kemudian melihat target melintasi jalan daerah Ciputat, Tangerang Selatan, ke arah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka RH dan kawan-kawan. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti kristal bening putih yang dibungkus lalu dilakban.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan. Penyidik pun masih mengembangkan kasus ini," kata Eko.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, pada Kamis 11 April 2024 lalu. (Humas Polres Kubu Raya)

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22), warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah m

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024