Selasa 27 November, Polisi akan Periksa Rocky Gerung

Rocky Gerung.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi dan intelektual Rocky Gerung pada Selasa, 27 November 2018, pukul 14.00 WIB, mendatang. Polisi akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus berita bohong atau hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Kabar tersebut seperti disiarkan oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief__, Minggu, 25 November 2018.

Dari surat panggilan yang diupload Andi, diketahui Rocky diminta untuk datang ke kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Kompol Hendro Sukmono/ Bripka Mahmud Fauzi Alhidayah. Dia juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara ini bila memang memiliki.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat
Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019