Rancangan APBD DKI Jakarta 2019 Ditetapkan Rp89,08 Triliun

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menandatangani MoU Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. Penandatanganan ini dilakukan melalui rapat parpurna DPRD DKI yang digelar Rabu, 28 November 2018.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, yang memimpin rapat paripurna itu, mengatakan DPRD telah melakukan pembahasan KUA-PPAS bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan disepakati APBD DKI Jakarta untuk tahun  2019 disepakati senilai Rp89,08 triliun.

"Untuk menindaklanjutinya, DPRD telah melaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ucap Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 28 November 2018.
 
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD DKI. Yakni, Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Kemudian, Raperda tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta, Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta.

Selain penyampaian atas empat Raperda oleh Anies, dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

"Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun atau meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 83,26 triliun," kata Anies, Rabu 28 November 2018.

Anies juga menjelaskan, Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 direncanakan sebesar Rp74,77 triliun. Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun.

Dana Perimbangan sebesar Rp21,30 triliun, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp2,34 triliun.

"Selanjutnya, kami sampaikan penjelasan Raperda tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta. Perlu kita ketahui bersama, perkembangan Proyek Moda Raya Terpadu yang dibangun dan dikelola oleh PT. MRT Jakarta memerlukan penyesuaian Peraturan Daerah untuk menjadi acuan bagi PT. MRT Jakarta dalam melanjutkan pembangunan dan pengoperasian sistem Moda Raya Terpadu dengan lebih efektif dan efisien," tutup Anies. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya