- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Depok, membuat standar pemberian upah kepada guru honorer di kota tersebut, pada angka Rp1 juta hingga Rp4 juta. Dana itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M. Thamrin mengungkapkan, standar pengupahan itu berkaitan dengan masa kerja dan tingkat pendidikannya. Jika sebelumnya guru honorer mendapat upah sekira Rp400 ribu-Rp500 ribu, sekarang minimal dengan masa mengajar 0-4 tahun itu sebesar Rp1 juta.
“Tidak ada lagi honor guru yang di bawah Rp1 juta, maksimal sampai Rp4 juta yang masa kerjanya di atas 20 tahun, sedangkan anggarannya dari APBD. Jadi, di mana saja guru honorer mengajar di sekolah, mereka sudah memiliki standar gaji yang sama,” katanya kepada wartawan, Senin 3 Desember 2018.
Pemerintah Kota Depok, kata Thamrin, terus berkomitmen memajukan dunia pendidikan. Hal itu ditunjukkan dengan perhatian yang tinggi untuk kesejahteraan guru honorer di kota tersebut. Selain kenaikan honor, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer. “Jadi, para guru honorer diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri. Ini langkah-langkah kami untuk menyejahterakan guru honorer,” ujarnya.
Menurut dia, guru honor di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada meskipun masih bertahap, diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK.
Tak hanya itu, mulai 2019, para guru honorer akan diberikan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya adalah tunjangan hari raya. Ketentuan tersebut, rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200 orang. Setiap tiga bulan, gaji guru honorer dikeluarkan Rp18 miliar.
“Kami mengimbau kepada para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan, yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD, karena hal itu ketentuan pusat," ujarnya. (asp)