Belum Terima Aduan, LPSK Akan Pelajari Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK belum mendapatkan laporan perihal perkara pembakaran kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur. 

Tangkap Anggota KKB, Pos Satgas Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya Papua Ditembaki

"Ya, memang itu, peristiwa itu belum ada yang melapor ke LPSK, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis, 13 Desember 2018. 

Haris akan mempelajari terlebih dulu mengenai perkara itu, mengingat kasus ini sebenarnya bukan termasuk kasus prioritas yang disebutkan dalam Undang Undang LPSK. 

Geng Bersenjata di Ekuador Tembak Mati 7 Warga yang Main Voli

Tapi, jika ada korban yang membutuhkan layanan dan perlindungan, LPSK siap untuk membantu para korban atau saksi tersebut. 

Ia menuturkan, harus dipastikan dan ada kejelasan dari aparat kepolisian, siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku dalam kasus pembakaran Mapolsek. 

2 Polisi Gugur Ditembak KKB di Paniai, Senpi AK-47 Dicuri

"Karena dalam peristiwa ini ada yang menjadi korban, tapi sekaligus juga sepertinya menjadi pelaku atau sebaliknya," katanya. 

Haris sangat menyayangkan peristiwa pembakaran Mapolsek Ciracas tersebut, sehingga hal ini dapat merugikan masyarakat dan pemerintah. Karena, gedung itu dibangun dari hasil pajak warga. 

Sebelumnya, massa merusak dan membakar Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu dini hari, 12 Desember 2018. Dalam kejadian itu, Kapolsek Ciracas, Komisaris Polisi Agus Widartono dan beberapa orang lainnya menjadi korban. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya