Terinspirasi Youtube, Perampok Berpistol Mainan Jarah Tiga Minimarket

Pelaku perampokan mini market diamankan di Polsek Beji, Depol, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Dengan wajah tertunduk lemas, Arino Prabowo (32 tahun), tersangka kasus perampokan minimarket hanya bisa pasrah mengakui segala perbuatannya. Di hadapan awak media, Arino mengaku nekat melancarkan aksinya karena terhimpit utang. 

Viral Penampakan Minimarket Warung Madura: Tutup Kalau Sudah Kiamat

Ia pun mengaku, sudah tiga kali melancarkan aksi serupa di beberapa toko di wilayah Depok, Jawa Barat. "Saya bingung, saya terpaksa begini karena punya utang Rp20 juta sama cewek,” katanya di Mapolsek Beji, Rabu 2 Januari 2018.

Ketika disinggung apakah utang tersebut terkait dengan perjudian, Arino pun tak menampik. “Ya pak,” tuturnya memelas.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Dalam aksinya, Arino membekali diri dengan pistol mainan dan senjata tajam berupa golok. Senjata itu kerap digunakan untuk mengancam para korbannya yang rata-rata adalah pegawai toko. 

Pemuda bertato itu pun mengaku, aksi tersebut ia tiru dari tayangan youtube. “Itu pistol mainan punya saya sudah lama. Saya terinspirasi pas nonton youtube,” katanya   

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Sepak terjang Arino berakhir setelah aksinya merampok salah satu minimarket di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, kepergok satpam pada Minggu malam, 30 Desember 2018. 

Saat itu Arino sempat menyekap dua wanita yang merupakan pegawai minimarket. Mulanya Arino menodongkan pistol mainan ke arah korban kemudian mengikatnya di gudang toko. Kemudian, ia mengenakan seragam pegawai untuk menyamarkan aksinya tersebut.

Selanjutnya, ia sempat berhasil menggondol uang brankas senilai Rp35 juta. Namun apes bagi Arino, aksinya kepergok satpam. Ia pun akhirnya terkepung dalam pelarian di sebuah kebun kosong tak jauh dari lokasi kejadian. Beruntung nyawanya selamat dari amukan massa setelah dibekuk sejumlah petugas dari Polsek Beji.

“Yang bersangkutan berhasil kami amankan berikut uang curian sebesar Rp35 juta,” kata Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing.

Atas perbuatannya itu, Arino terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. 

“Saat ini tim masih terus bergerak, kita masih terus melakukan pengembangan karena diduga pelaku bukan kali ini saja beraksi,” tutur Yenny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya