Empat Substansi Aturan Ojek yang Jadi Fokus Korlantas

Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, masih mengkaji bersama Kementerian Perhubungan soal upaya kementerian itu merampungkan rancangan peraturan menteri perhubungan tentang kendaraan roda dua sebagai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kakorlantas Polri Lepas 2.446 Personel Pengamanan KTT WWF di Bali Hari Ini

"Sedang kita kaji, sedang kami polakan," ucap Refdi di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 17 Januari 2019.

Korlantas hingga kini masih intensif berkomunikasi dengan pihak ojek online (ojol). Hal tersebut tak lain sebagai upaya mendengar aspirasi dari pihak pengendara ojol. Bukan hanya ojol hal ini juga dilakukan pada ojek pangkalan.

Ratusan Kendaraan Listrik Siap Kawal HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN

"Kemarin saya juga ketemu dengan rekan-rekan ojek, bagaimana sebaiknya mereka juga menjadi pelopor, ini kita akan kemas," kata dia.

Dalam rancangan aturan ojek online yang tengah digodok saat ini, ada empat substansi yang menjadi fokus. Antara lain adalah aspek keselamatan, tarif, suspend, dan kemitraan (art)

Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta
Irjen Pol Aan Suhanan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan

Korlantas Belum Yakin Surat Tilang via WhatsApp Aman

Kepala Korlantas Polri menyebut pengiriman surat konfirmasi tilang melalui WhatsApp ini masih sosialisasi.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024