Polisi Pastikan Kondisi Ratna Prima saat Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi memastikan kondisi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet sehat saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019. 

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Umar Shahab mengatakan, tidak ada keluhan apa pun dari Ratna saat diserahkan ke kejaksaan hari ini.

"Sampai kami serahkan ke Kejaksaan tetap kami lakukan pemeriksaan kesehatan, sampai tidak ada keluhan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Januari 2019.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Umar mengatakan, pihaknya selalu melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan kepada tiap tersangka, mulai dari masuk ruang tahanan sampai diserahkan ke kejaksaan.

"Saya sampaikan bahwa melalui prosedur yang biasa kami laksanakan kepada siapa pun, baik mulai diperiksa sampai tersangka yang ada di Rutan Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dari mulai penyidikan sampai setelah P21," katanya.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Dia menambahkan, kondisi Ratna cukup prima lantaran Ratna juga selalu mengoonsumsi vitaminnya sendiri, selain rutin diperiksa kesehatannya oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. "Khusus Ibu Ratna Sarumpaet, tidak ada yang istimewa. Kebetulan beliau juga cukup prima, biasa konsumsi suplemen dan vitamin," ujarnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya