Kejaksaan Sebut Keluarga Minta Ratna Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Meski berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet sudah dinyatakan lengkap, penahanan Ratna tetap dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pihak Kejaksaan menitipkan penahanan Ratna di sana.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran permintaan pihak keluarga. Hal tersebut diminta melihat kondisi kesehatan Ratna.

"Pertama memang ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan. Karena selama di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter di sana," ujar dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Bukan hanya faktor kesehatan, faktor keamanan pun jadi alasan Ratna ditempatkan di sana sementara. Permohonan yang diajukan pihak keluarga dianggap masuk akal, sehingga akhirnya dikabulkan.

"Jadi yang penting kalau penahanan itu statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan di situ," ucapnya.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Rencananya Ratna akan dititipkan untuk ditahan hingga 20 hari ke depan. Saat kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Ratna kembali didampingi anak keempatnya, Atiqah Hasiholan, dan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin.

Sama seperti ketika dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ratna tak banyak bicara saat dibawa kembali ke Polda Metro. Ia hanya mengatakan kondisinya sehat dan siap menghadapi persidangan.

"Sehat, siap (menghadapi persidangan)," ucap Ratna.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya