Ratna Sarumpaet Ternyata Pernah Diinfus Saat di Rutan

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA –  Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Umar Shahab mengatakan, tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, memang sempat mengeluh sakit, saat sebulan pertama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal itu diduga, karena Ratna belum terbiasa di sana.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

"Satu bulan pertama mengeluh. Mungkin, karena tak terbiasa," ujar Umar di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 31 Januari 2019.

Kemudian, Ratna juga enggan mengonsumsi makanan tahanan. Dia hanya mau menyantap makanan yang dibawa pihak keluarga, ketika menjenguk. Diduga, karena sering menahan lapar bila pihak keluarga tak membawa makanan, Ratna akhirnya diinfus. Namun, pihak Polda Metro dengan sigap memberikan pertolongan.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Makanan dikirim keluarga. Kemudian mual, sempat kita infus, tetapi tidak sampai kita rujuk ke Rumah Sakit. Kita lakukan pemeriksaan, penanganan di poliklinik kita," ujarnya.

Setelah itu, sampai dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan, kondisi Ratna dipastikan sehat dan prima. Ia menjelaskan pihaknya rutin memeriksa kesehatan Ratna.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Sampai saat ini kondisi ibu Ratna fit. Sampai kita lakukan pelimpahan ke tahap berikutnya. Tahap dua," kata dia.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna, ternyata bukan akibat dipukuli, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya