Sambangi Kediaman Buni Yani, Petugas Kejari Depok 'Gigit Jari'

Kediaman Buni Yani.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Dua petugas Kejaksaan Negeri Kota Depok mendatangi kediaman Buni Yani, terpidana kasus Undang-undang ITE. Namun sayangnya, petugas gigit jari lantaran Buni tak ada di rumah, Jumat 1 Februari 2019. 

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Pantauan VIVA di lokasi, dua petugas tak berseragam itu pergi meninggalkan kediaman Buni Yani di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat sekira pukul 09.10 WIB menggunakan mobil Kijang Inova hitam dengan nomor polisi B 1214 SVM.

Keduanya tak banyak bicara ketika dikonfirmasi soal kedatangannya tersebut. Mereka hanya mengaku dari Intel Kejaksaan Negeri Depok. 

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

"Kita cuma disuruh pimpinan. Untuk keterangannya seperti apa silahkan tanya pimpinan," kata salah satu dari mereka tanpa menyebutkan nama. 
         
Ketika disinggung apakah akan ada upaya panggil paksa, kedua pria itu pun tidak dapat berkomentar. 

"Kalau itu kewenangan pimpinan," katanya.

Viral Sopir Taksi Online Rekam Penumpang Wanita dan Disebar ke Grup WA: Buat Bahan

Sebelumnya, seorang wanita yang mengaku istri Buni Yani, dari balik pagar rumahnya, mengkonfirmasi bahwa Buni tak ada di rumah. Dia dikatakan sedang ada kegiatan di Jakarta. (mus)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024