Ketua BTP Mania Akan Laporkan Balik Juru Bicara Presidium Alumni 212

Aksi 212.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer berencana melaporkan balik Juru Bicara Persaudaran Alumni 212, Eka Gumilar, yang telah melaporkan dia ke polisi. 

Habib Rizieq Sempat Khawatir Hadir ke Reuni 212: Takut Ditangkap Lagi

Immanuel akan melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. "Jadi, saya akan melaporkan balik," katanya ketika dikonfirmasi, Senin 4 Februari 2019.

Immanuel tak terima ucapannya terkait kegiatan Alumni 212 hanya sebagai wisatawan dan penghamba uang dianggap penistaan agama dan mengandung ujaran kebencian. 

Panitia Klaim Tak Ada Orasi Politik di Reuni 212: Fokus Munajat dan Salawat

Menurut dia, konteks pernyataan dia saat hadir di stasiun televisi mendefinisikan kegiatan tersebut, laiknya wisatawan saat berkunjung ke Monas.

"Jadi, wajar kalau saya bilang wisatawan. Kalau dia (anggap) menyinggung persoalan umat Islam, umat Islam tidak pernah yang namanya beribadah di Monas," katanya.

Panitia Reuni 212 Tak Undang Anies Baswedan, Habib Rizieq Masih Pikir-pikir

Dia menambahkan, "Kata alumni hanya melekat untuk lembaga pendidikan atau misalnya guru atau universitas, jangan ngebajak kata alumni. Kedua, sejak kapan 212 itu menjadi hak hukum mereka."

Immanuel minta publik secara cermat mengamati ucapannya yang disiarkan televisi. Hal yang kemudian menjadi polemik, kata dia, ketika dia berbeda pandangan tentang istilah alumni atau wisatawan dengan politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade. "Dia yang menghina, bukan saya. Makanya nonton yang baik-baik dulu, saya bilang wisatawan," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar melaporkan Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pernyataannya bahwa kelompok 212 penghamba uang dan tuannya adalah uang.

Laporan terhadap Immanuel Ebenezer bernomor LP 701/II/2019/PMJ Ditreskrimum, tertanggal 4 Februari 2019. Dia dilaporkan dengan pasal tentang Penghinaan Terhadap Kelompok atau Golongan yang tertera dalam Pasal 156 KUHP. 

Saat membuat laporan, Eka membawa beberapa barang bukti. Di antaranya bukti video, di mana Immanuel menyebutkan pernyataan yang dianggap melukai hati umat Muslim itu.

"Saya optimis sekali, Kepolisian akan bijaksana dan profesional akan membantu kami memproses laporan kami," kata Eka di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 Februari 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya