Berdalih Usir Roh Jahat, Suami Istri Cabuli Dua Anak Mereka

Ilustrasi/Kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • www.onvsoff.com

VIVA – Pasangan suami istri berinisial R dan I mencabuli anak mereka, yang berusia 17 dan 23 tahun, dengan alasan untuk menghilangkan roh halus yang bersarang di tubuh korban.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Kepada polisi, tersangka I mengatakan anaknya berperilaku buruk. Belum lagi anaknya disebut selalu sial. Salah satu buktinya, kata dia, adalah anaknya yang paling dewasa sudah punya anak hasil hubungan dengan pria.

Lantaran itu, dia pun memaksa anaknya untuk bersetubuh. Hal itu terpaksa dilakukan karena menurut kepercayaan keluarganya, cara itu untuk membuang sial. Perbuatan ini dilakukan di kediaman suami istri itu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

"(Saya) tidak buka praktik (perdukunan). Keyakinannya, seperti itu (melakukan ritual cabul bila mau buang sial). Jadi, biar enggak sial 7 turunan. Buktinya tak ada yang benar sama sekali kelakuan (anaknya)," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 Februari 2019.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib, mengemukakan dari pemeriksaan pelaku bersikukuh ada roh jahat dalam tubuh kedua anaknya.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Jadi ini kepercayaan yang dimiliki pelaku secara turun temurun katanya untuk menghilangkan roh halus yang ada di tubuh kedua anaknya. Caranya dengan melakukan ritual pencabulan itu, jadi terkesan seperti dukun praktiknya," kata Andi.

Perbuatan cabul dilakukan pasangan suami istri itu dengan cara bergiliran. R diketahui merupakan ayah tiri korban, sedangkan I, ibu kandungnya.

Kakak-beradik ini percaya saja dengan apa yang diucapkan suami istri itu karena peran ibu kandungnya. "Ibunya ini yang mengarahkan anaknya untuk melakukan ritual cabul tersebut. Diminta masuk ke kamar lalu melepaskan semua pakaiannya dan dicabuli oleh keduanya," ujarnya.

Namun, karena merasa ada yang janggal atas hal tersebut, pada akhirnya kakak-beradik itu menceritakannya ke ayah kandung mereka. Ayah kandung kedua korban lantas melaporkannya ke polisi.

Pelaku kemudian diciduk di kediamannya beberapa waktu lalu pada Januari 2019. Keduanya pun dijerat pasal 76 huruf E Juncto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita akan periksa psikologis kedua tersangka ini tentunya, teknisnya nanti penyidik yang melakukannya," ujar Andi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya