Bukan Jadi Model, Keperawanan KD Malah Hilang Diambil Fotografer Bejat

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Apes sekali nasib perempuan berinisial KD (20). Sudah gagal jadi model, keperawanannya pun direnggut oleh fotografer bernama Arky (24) yang mengaku bisa mengorbitkan KD jadi model top.

Miss Universe Bantah Perwakilan Arab Saudi Ikut Serta dalam Ajang Tahunan

Beruntung fotografer mesum itu kini sudah diciduk polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung mengatakan, kini pelaku sudah ditahan di tempatnya atas apa yang ia perbuat.

"Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 22 Januari 2019 di kontrakannya di Jalan Kampung Rawa, Bogor, Jawa Barat," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 Februari 2019.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Kejadian ini sendiri terjadi pada 11 Januari 2019 lalu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Berawal dari KD diajak bertemu dengan pelaku Arky untuk membicarakan soal korban yang mau jadi model. Mereka lantas berjalan-jalan.

"Kemudian dengan alasan membahas foto model, korban diajak ke bar. Korban diajak minum bir hingga mabuk. Kemudian, dibawa ke hotel oleh terlapor dengan alasan untuk bertemu dengan teman pelaku yang model," ujarnya.

Perjalanan Inspiratif Putri Ramadhani, Dari Kuliah ke Karier Model Profesional

Di sana, korban diminta berpose tanpa busana untuk diambil fotonya apabila ingin diorbitkan jadi model. Karena kebelet mau jadi model, korban mengamininya.

Kondisi korban masih mabuk karena diajak minum-minum oleh pelaku tadi. Melihat korban tanpa busana, hasrat pelaku pun naik, pelaku lantas mengajak korban bersetubuh.

"Kemudian pelaku mengancam dengan menggunakan foto (korban) yang tanpa busana agar mau bersetubuh. Jika tidak mau, pelaku akan sebarkan foto-foto telanjang korban di sosial media," kata Tahan lagi.

Karena tak bisa berkutik diancam seperti itu, lantas korban menuruti kemauan pelaku. Tapi, dalam hati korban tetap tak terima akan perbuatan tersebut.

Alhasil, usai kejadian ini korban membuat laporan ke polisi. Sehingga, tak butuh waktu lama setelah korban melapor, polisi pun menciduk pelaku.

Selain menciduk pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan perbuatan bejat pelaku. Di antaranya adalah seprei hotel bernodakan darah, pakaian korban bernodakan darah, visum, rekaman kamera CCTV hotel hingga pakaian pelaku dan telepon genggam pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 286 KUHP atas perbuatannya itu," ujar Tahan menyudahi. (sah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya