Pengelolaan Rusun Pakai Pergub, Anies Mau Ada Kepastian Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur pengelolaan rumah susun dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. 

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Melalui Pergub itu dapat memberi kejelasan untuk masyarakat, termasuk hukumnya. "Jadi nanti penghuni rusun di masa depan ketika membeli rusun, memiliki kepastian hukum. Orang beli rusun selalu khawatir nanti bagaimana biaya dalam perjalanan di luar kontrol dan tidak ada kepastian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies berharap, dapat menuntaskan permasalahan yang dialami. Selain itu, dapat menjadikan tindak keadilan bagi warga.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

"Saya berharap sekarang ini sistem yang tidak adil, eksploitatif, tidak mungkin langgeng. Jadi jangan biarkan sistem yang tidak adil, orang di rusun mereka berhak mendapatkan perlakuan adil," ujarnya. 

Anies sempat berkunjung ke sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Anies memberikan sosialisasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Ia pun meminta kepada penghuni untuk melaksanakan pergub dengan baik.
 

PKS Tak Jagokan Anies Baswedan Maju Pilkada DKI tapi Tiga Sosok Ini
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan partainya tidak mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Partai

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024