Polisi Ciduk Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar.
Sumber :
  • VIVA/Gadis

VIVA – Polisi menciduk komplotan spesialis pencurian minimarket di kawasan Jakarta Selatan, yakni AB (21) dan RS (18),di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Maruyung, Depok.

Viral Penampakan Minimarket Warung Madura: Tutup Kalau Sudah Kiamat

Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, para tersangka sudah beraksi di delapan lokasi di kawasan Jakarta Selatan.

"Para pelaku ini sudah termasuk sindikat curas, beraksi di Kebagusan, Srengseng Sawah, Lenteng Agung dua kali, Tanjung Barat, Gandaria Utara, Pejaten Barat, dan Moh. Kahfi," ujar Indra kepada wartawan, Jumat, 22 Februari 2019.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Menurut dia, sasaran pelaku merupakan minimarket yang buka 24 jam dan pelaku memilih targetnya secara acak. Para pelaku biasanya beraksi pada pukul 02.00-04.00 WIB dan selalu menggunakan mobil rental. Pelat nomor mobil itu biasanya diganti dahulu sebelum beraksi.

"Ada juga beberapa pelaku yang menggunakan motor, total ada lima pelaku saat beraksi. Mereka juga selalu membawa senjata api airsoftgun dan golok," katanya.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Dari delapan lokasi itu, kata dia, pelaku berhasil menggasak uang Rp300 juta. Di tiap lokasi, pelaku bisa menggasak uang Rp6 hingga Rp100 juta. 

"Modusnya ini para pelaku menodong, mengancam, dan memeras kasir atau karyawan minimarket dengan airsoftgun dan golok. Lalu, menyuruhnya membuka brankas dan mengambil uang di brankas itu lalu pergi," katanya.

Para pelaku memiliki perannya masing-masing, ada yang sebagai pengemudi, ada yang mengawasi lingkungan, ada yang mengambil uang, dan ada yang menodong. Adapun pemimpin komplotan itu berinisial LK (39) tewas karena sakit.

Hasil kejahatan itu dibagi rata oleh pelaku. Rata-rata, para pelaku pengangguran dan ada juga yang berprofesi sebagai sopir angkot seperti LK. "Para pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti airsoftgun, peluru gotri, golok, badik, mobil, dan motor yang dipakai saat beraksi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya