Soal Tersangka Dana Kemah, Polisi Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Aparat Polda Metro Jaya baru bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia, apabila hasil kerugian negara dalam kasus sudah diketahui.

Jokowi Minta Muhammadiyah Ikut Jaga Kedamaian Pemilu dan Keberlanjutan Pembangunan

"Penetapan tersangka itu dimunculkan setelah ada wujud penghitungan kerugian negaranya, itu kuncinya. Jadi ketika penghitungan kerugian negara ini belum final maka kita belum bisa menetapkan tersangkanya," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 14 Maret 2019.

Hingga kini, menurut Adi, polisi masih fokus menghitung kerugian negara akibat tindakan korupsi itu. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara. "Kami kemarin diundang untuk menentukan estimasi kerugian negara bersama para auditor," ujarnya. 

Jokowi: Jangan Sampai Ganti Pemimpin Ganti Visi, Mulai dari Awal Lagi

Dia menambahkan, "Dari hasil temuan proses penyelidikan itu, hal-hal apa saja yang menjadi temuan kita sampaikan kepada mereka untuk dianalisa. Apakah itu masuk dalam kategori kerugian negara atau tidak." 

Sebelumnya, dana penyelenggaraan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017, diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Lanjutkan Proses Hukum Peneliti BRIN, Bareskrim Periksa Pelapor dari Pemuda Muhamadiyah

Panitia Kemah Pemuda mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini.

"Ini kan, kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan, yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang, tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya