Polisi Sebut Penangkapan Tokoh 212 Terkait Penipuan Sesuai Prosedur

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA/Rintan Puspitasari

VIVA – Polisi menyebut penangkapan dan penahanan Ustaz Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji sudah sesuai prosedur.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik memang ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan yang dibuat oleh  M Jamaludin terhadap Buchari yang merupakan salah satu tokoh PA 212 itu. Alhasil, laporan dinaikkan ke penyidikan dan Buchari statusnya dinaikkan jadi tersangka.

"Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, (status) terlapor dinaikkan sebagai tersangka," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 April 2019.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Tak lama setelah statusnya dinaikkan jadi tersangka, polisi pun melakukan pemeriksaan lagi terhadap Buchari dengan status barunya itu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu penyidik berkesimpulan melakukan penahanan berdasarkan subjektivitas penyidik.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana. Berdasarkan subjektivitas penyidik telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," katanya.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Buchari diciduk di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat. Dugaan penipuan ini bermula ketika pelapor dan terlapor bertemu di salah satu tempat pengajian.

Pelapor bercerita sedang mengurus visa haji untuk jamaah karena kuota hajinya telah habis. Kemudian terlapor menawarkan dapat membantu mengurus visa haji.

Pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat. Akhirnya, pelapor menyerahkan paspor dan uang sejumlah US$136.500  beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodah-nya. Tapi, tidak ada tanda serah terima saat hal tersebut dilakukan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya