Ratna Sarumpaet: Saya Sudah Akui Bohong, Kenapa Dibuktikan Lagi

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet merasa pemanggilan Tompi dan Rocky Gerung untuk membuktikan kebohongannya dirasa sudah tak perlu dilakukan. 

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna merasa pemanggilan keduanya tak perlu karena dirinya sudah mengakui kebohongannya. Untuk diketahui Tompi dan Rocky rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Sebenarnya gak perlu. Itu kan sebenarnya sesuatu yang sudah saya akui dan sudah selesai. Itu kan soal kebohongan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 23 April 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Ratna menilai Jaksa Penuntut Umum harusnya memanggil saksi yang membuktikan dirinya membuat keonaran atas berita bohongnya. Sebab dalam dakwaan JPU menyebut hoax yang dilakukan menimbulkan keonaran. 

Contoh saksi yang tepat adalah mahasiswa yang melakukan demo atas kebohongannya. Menurutnya hal itu membuktikan kalau akibat hoax-nya ada keonaran yang timbul dengan adanya demo yang dilakukan mahasiswa. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Ya kalau menurut logika saya ini kayak memperpanjang-panjang aja gitu. Kenapa gak langsung ke kasusnya aja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ jangan ke sana kemari," ujarnya. 

Namun, ia tak ambil pusing dengan siapa saja saksi yang mau dihadirkan JPU. Ratna tetap berharap dia bisa dapat putusan bebas pada akhirnya. 

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya