Sidang Ratna Sarumpaet Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli Dihadirkan

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar agenda sidang hoax terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis, 25 April 2019. Kali ini, ada empat orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. 

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Di antaranya, dari Sosiolog Trubus, Ahli Bahasa Wahyu Wibowo yang kemungkinan akan diganti oleh Niknik, Ahli Pidana Metty Rahmawati, dan Ahli forensik Digital Saji Purwanto. 

"Keempatnya menyatakan hadir," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, di lokasi. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Daroe menjelaskan, empat orang saksi yang dihadirkan itu karena memang mereka dibutuhkan untuk menjelaskan perkara ini. "Bahwa mereka untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan tentunya begitu," ujarnya. 

Sedangkan, kata dia, ahli bahasa yang dihadirkan untuk meminta penjelasan tentang makna dari keonaran misalnya karena ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasa masing-masing misalnya seperti itu. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Tetap kami akan kembali kepada pasal yang kami dakwakan di mana pasal itu butuh satu penjelasan mengenai makna atau definisi dari unsur pasal itu sehingga masing-masing akan memberikan persepsi yang berbeda tentunya begitu," katanya. 

JPU menilai, empat saksi ahli yang dihadirkan ini dinilai sudah cukup untuk memberikan keterangan dalam persidangan Ratna. 

Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya