Penyelundupan Narkoba Yaba di Rutan Cilodong Depok Berhasil Digagalkan
VIVA – Ratusan butir narkoba jenis baru yang disebut yaba dan ekstasi berhasil digagalkan petugas saat akan diselundupan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Humas Polresta Depok, Iptu Made Budiman, mengungkapkan kasus itu terungkap ketika penyidik Satuan Narkoba Polresta Depok mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba ke Rutan Cilodong Depok. Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan petugas rutan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tamu yang akan besuk termasuk barang bawaannya
“Salah satu pengunjung bernama Gunay membawa barang di dalam kemasan susu bubuk yang di dalam-nya terdapat 100 butir yaba yakni sabu berbentuk pil dan empat butir ekstasi,” kata Made, Selasa 14 Mei 2019
Barang haram itu diduga akan diserahkan kepada salah seorang bernama Firdaus, terpidana kasus narkoba. Pada penyidik, Gunay mengaku dirinya hanya kurir yang disuruh oleh Firdaus.
“Jadi rencananya barang (narkoba) itu akan diserahkan ke salah satu napi di dalam rutan. Dari hasil interogasi, Gunay mengaku mendapat narkoba ini atas perintah Firdaus (napi). Ia (Gunay) disuruh ngambil di daerah Jakarta Barat,” ujar Made
Proses transaksi tersebut kata Made, dipandu melalui ponsel oleh seseorang yang nomornya didapatkan dari Firdaus. Dari hasil pengembangan atas kasus ini, polisi berhasil menemukan sebanyak 2.385 butir yaba dan empat butir pil ekstasi dari sejumlah lokasi berbeda.
Sementara ada juga ditemukan di rumah tersangka lain atas nama Kiky di daerah Pakansari Cibinong. Kemudian di rumah seorang bernama Andrey di Babakan Madang, Bogor dan di kontrakan Gunay di daerah Jalan Mayor Oking, Cibinong. Kasusnya kini ditangani Polresta Depok. (ren)