Soal Kematian Anggota KPPS, Dokter Ani Hasibuan Laporkan Thanshnews

Pengacara Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, di Markas Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Pengacara dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan yakni Amin Fahrudin mengaku sudah melaporkan portal berita Thanshnews.com atas pemberitaan yang mencatut nama kliennya.

Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Laporan bernomor LP/3144/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Slamet dan terlapor masih dalam status lidik. Sebab, saat dicari susunan redaksi di portal itu tidak ditemukan.

Terlapor diduga memanipulasi informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap data otentik sebagai mana dalam Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pengacara Ani, Amin Fahrudin menyebut pihaknya juga melapor ke Dewan Pers.

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

"Kami ke Dewan Pers bahwa kami sudah laporkan portal itu ke Dewan Pers," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Mei 2019.

Sementara itu, pengacara Ani yang lain Slamet Hasan menambahkan portal media yang ia laporkan tak kredibel dan resmi. Portal media itu juga memuat berita bohong soal kliennya. 

KPU Lapor DPR Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

"Kita sinyalir media itu enggak kredibel, enggak resmi, enggak bertanggung jawab dan tidak terdaftar, makanya kita laporkan," katanya lagi. 

Ani diperiksa untuk dugaan kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Seperti diketahui, laporan terhadap Ani Hasibuan dilakukan pelapornya dengan menggunakan berita dari  Thanshnews.com pada 12 Mei 2019. Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019. Surat pemanggilan diterbitkan pada Selasa, 15 Mei 2019.

Ani merupakan dokter ahli syaraf. Pernyataannya menjadi kontroversi ketika dia menyebut faktor kelelahan tidak bisa membuat orang meninggal dunia. Karena itu, dia mempertanyakan sikap KPU yang tiba-tiba menyampaikan bahwa kematian para petugas KPPS karena kelelahan.

Dokter yang menelusuri misteri kematian para petugas KPPS hingga ke Yogyakarta itu menyampaikan, kejadian petugas KPPS meninggal dalam jumlah yang banyak dan dalam kurun waktu yang pendek adalah tragedi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya