Sopir Bus Mayasari Harus Bayar Denda Rp1,2 juta

Peserta takbir keliling terjepit di terowongan Tanah Abang, karena duduk di atap
Sumber :
  • instagram

VIVA – Supir Bus TransJabodetabek yang membawa peserta malam takbiran, yang terjepit di terowongan karena duduk di atap bus harus menerima hukuman membayar denda Rp1,2 juta.

Catat, Ini Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Periode Idul Fitri 2022

Manager PT Mayasari Bakti, Daryono mengatakan, pihaknya akan menerapkan denda yang telah dijatuhkan. Akan tetapi nantinya pihak perusahaan akan memberikan keringanan kepada sopir.

"Ya memang wajib, nanti ada direksi dari perusahaan. Biasanya yang terjadi dicicil satu hari Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ucap Daryono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juni 2019.

Kemenkes Yakin Omicron Siluman Tak Bikin Lonjakan Kasus Jelang Lebaran

Denda yang dikenakan kepada sopir tersebut lantaran atap bus mengalami kerusakan. Daryono juga sudah memberikan pernyataan kepada Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek terkait kecelakaan tersebut. 

"Saya belum ketemu lagi kepala Depo, kepala unit, pasti kita estimasi biaya kerusakannya. Saya sudah klarifikasi ke BPTJ, saya jelaskan awalnya kendaraan memberikan layanan sesuai rute BPTJ," katanya. (mus)

Waskita: Perbaikan 2 Ruas Tol Trans Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
Pemudik. Foto: dokumen pribadi

Mudik di Desa Penari

Mudik dan urbanisasi menjadi bagian dari rangkaian lebaran. Keduanya mempunyai dampak yang tak terelakan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2022