102 Purnawirawan TNI-Polri Juga Jadi Penjamin Mantan Danjen Kopassus

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko (duduk).
Sumber :
  • VIVA / Reza Fajri

VIVA – Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah meninggalkan Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Mantan Danjen Kopassus: Kalau Saya Presiden, Saya Keplak Kapolri

Soenarko yang keluar dengan mobil tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Sementara kuasa hukum Soenarko, Firman Nurwahyu menuturkan sempat ada beberapa penangguhan penahanan yang diajukan.

Pertama, penangguhan pada tanggal 21 Mei 2019 diajukan dengan jaminan istri dan anak-anak Soenarko. Kemudian yang kedua, penangguhan dijamin oleh 102 purnawirawan TNI/Polri.

Berkas Kasus Eks Danjen Kopassus Diserahkan ke Jaksa

Dia juga mengakui ada penangguhan yang dijamin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dam Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto. Atas hal itu, pihaknya mengucapkan terima kasih.

"Dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu 102 purnawirawan TNI Polri. Kemudian mungkin juga ada dari Pak Luhut dan Panglima, kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya," kata Firman di depan Rutan Guntur.

Polisi Cecar Mayjen Purn Soenarko soal Kaitannya dengan KAMI

Mengenai langkah selanjutnya setelah ini, dia meminta dilakukan gelar perkara dan dihentikan perkaranya. Sementara ini kuasa hukum dan Soenarko juga akan tetap kooperatif jika diperiksa.

"Jadi apabila sewaktu-waktu mendapat telepon dari Bareskrim, kami akan menghadirkan Pak Soenarko," ujarnya.

Firman juga mengakui sempat ada tawaran bantuan hukum dari Badan Pembinaan Hukum atau Babinkum TNI. Namun, Soenarko tetap menggunakan Advokat Senopati 08.

"Karena Pak Soenarko adalah salah satu pendiri Advokat Senopati 08, dan beliau dewan pembina kami, dalam hal ini kami sementara belum perlu (pakai Babinkum), karena mau final prosesnya. Baru kemarin Babinkum menghubungi Pak Soenarko," kata Firman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya