Terobosan Pengelolaan Sampah, Pemprov DKI Usulkan Revisi Perda

Petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta membersihkan sampah yang menumpuk di pintu air Manggarai, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta.

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan.

Berbagai terobosan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, di antaranya adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat, agar terlibat dalam pengurangan sampah di sumber. Salah satunya adalah mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah, dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengolah sampah di dalam kota.

Angkut Ratusan Ton Sampah saat Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Catat Ada Kenaikan 10 Persen

"Ini sesuai harapan Bapak Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat," ucap Andono dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2019.

Untuk meningkatkan kualitas penanganan sampah dilakukan dengan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), yang bentuknya berupa Intermediate Treatment Facility (ITF), TPST, TPST 3R (reduce, reuse, recycle), Bank Sampah, Komposting, dan lainnya.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Berbagai terobosan ini diharapkan, mampu mereduksi 80 persen sampah di dalam kota, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dan memperpanjang usia pakai TPST Bantargebang.

"Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya.” kata Andono.

Terkait pembiayaan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut. BLPS akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah. Terminologi BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya