Polisi Minta Massa Aksi Bubar Apa Pun Hasil Putusan MK

Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan mengimbau massa aksi Mahkamah Konstitusi, untuk pulang saat pukul 18.00 WIB nanti. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan koordinator lapangan massa aksi, mengingat banyak massa berasal dari luar Jakarta. 

Tim Hukum Prabowo Sebut Amicus Curiae MK Bentuk Intervensi Peradilan

"Ada yang dari Bandung, Tangerang. Tadi, ada yang saya tanya juga ada yang dari Jawa Barat, dari Jawa Tengah juga ada. Tetapi, saya sudah komunikasi dengan korlap, mudah-mudahan sampai sore nanti selesai berjalan aman," ujar Harry di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.

Katanya, polisi akan melakukan prosedur yang ada, bila pada pukul 18.00 WIB nanti ada dari mereka yang tak mau membubarkan diri. Setelah melakukan tindakan persuasif, polisi akan melakukan langkah selanjutnya. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Nanti ada tahapan selanjutannya, tahapan peringatan, imbauan-imbauan, nanti ada sampai dengan batasan-batasan, nanti ada," katanya. 

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian mengklaim sejauh ini aksi berjalan aman dan damai. Ia meminta, massa nantinya bisa menerima keputusan yang dibacakan MK terkait kasus PHPU 2019. 

Anwar Usman Tidak Bakal Tangani Sengketa Pileg yang Melibatkan PSI

"Kalaupun apa pun hasilnya, tentu kan harus menyesuaikan dengan ketentuan unjuk rasa," Arie menambahkan. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024