Dirampok Sopir Taksi Online, Wanita Diikat dan Dibuang di Blok M

Polda Metro tangkap Sopir online pelaku perampokan
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Subdit 3 Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap AS (30), sopir taksi online yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan, Jumat, 28 Juni 2019. 

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

"Saat ditangkap di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, tidak ada perlawanan dan dia mengakui," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. 

Argo menjelaskan kronologi kejadian itu, berawal dari korban perempuan berinisial SDP yang akan pulang kerja dari Plaza Indonesia menuju Apartemen Grenn Bay Pluit, Jakarta Utara. 

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Korban memesan taksi online untuk pulang ke apartemen itu. Dapatlah  Suzuki Ignis dengan nomor polisi B 777 NAY yang dikemudikan tersangka pelaku. "Sekira jam 21.00 WIB, taksi online itu datang, dan korban naik taksi tersebut duduk di kursi bagian belakang sopir," ujarnya. 

Sopir pun tancab gas membawa penumpang itu menuju salah satu apartemen yang ada di daerah Pluit. Ketika dalam perjalanan, pelaku mengancam dan akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang. 

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

"Sampai di Jalan Pluit Indah, taksi menepi, kemudian sopir ini mengancam kepada penumpang. Tersangka melakuka pengikatan dengan tali sepatu," kata dia. 

Setelah tangan korban ini diikat, kata Argo, korban diajak mutar-mutar di Jakarta. Begitu sampai di pinggir Tol Jagorawi, tersangka mengancam dengan antena. Karena merasa diancam dan merasa ketakutan korban pun memberontak dan berupaya untuk melawan. 

"Karena dia melawan, akhirnya mulutnya dipukul,sehingga giginya patah satu. Kemudian juga dibekap dengan kaos kaki ini," ucap dia. 

Kemudian, tersangka melapas ikatan tali sepatu di tangannya, dan menyuruh korban mengambil uang di ATM yang berada di rest Area 21. Korban mengambil Rp2,5 juta pecahan 100 ribu. 

Korban masuk ke mobil lagi dan menyerahkan uang karena dia merasa takut dengan pelaku. Dari lokasi itu pelaku membawa korban mutar-mutar Jakarta lagi dan begitu tiba di Blok M ternyata tersangka masih minta uang lagi.

Begitu sampai di daerah Blok M korban mengambil uang lagi Rp1,5 juta di ATM. Setelah mengambil uang, korban minta agar diturunkan di Blok M saja. "Setelah tersangka mendapatakan Rp4 juta akhirnya tersangka meniggalkan korban pergi," katanya. 

Menurut Argo, saat korban berada di daerah Blok M itu pun menghubungi kakaknya di daerah Pluit itu, dan menjemput korban berinisial SDP tersebut. 

Kini, pelaku dikenakan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian diantaranya. 1 unit handphone merk VIvo, 1 unit mobil Suzuki Ignes, bukti screnshoot pemesanan aplikasi Gocar, mutasi rekening korban, antena mobil yang dibuat untuk menakuti korban. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya