Polisi Tangkap Penyebar Ribuan Konten Hoax di Akun Rif_Opposite

Polisi Tangkap Penyebar Ribuan Konten Hoax
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi palsu atau hoaks sekaligus pemilik akun Instagram Rif_Opposite. Dalam operasi ini, polisi menciduk satu pelaku berinisial MAM (45) pada Selasa pekan lalu, 25 Juni 2019.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka adalah pemilik akun Instagram Rif_Opposite yang aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasinya sendiri," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019 

Menurut Dani, tersangka sering menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

"Dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Dani.

Dia menjelaskan, konten hoaks itu disebarkan oleh tersangka dalam bentuk gambar dan video-video yang dibuat dan versi narasinya sendiri.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Pelaku sendiri setelah diinterogasi mengaku, melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menghina pejabat pemerintahan, mantan presiden, tokoh agama, institusi Polri, KPU dan lembaga survei.

"Pelaku mengaku kepada penyidik motivasinya membuat dan menyebarkan hoaks lantaran tidak suka dengan pemerintahan saat ini," ucap Dani.

Akun instagram tersangka memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah sebanyak 2.542 buah kiriman. Dalam satu hari rata-rata akun tersebut mengunggah 4-5 kiriman konten hoaks.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah ponsel, sim card dan KTP milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahum 1946, Jo Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. 

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Dani. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya