Ratusan Pengendara Melanggar E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan hasil penindakan hari kelima pemakaian 10 kamera canggih tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tercatat masih ada 217 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir mengatakan, kamera di kawasan Jembatan Penyeberangan Orang Ratu Plaza merekam banyak pengendara melanggar di sana. Sebanyak 48 pengendara terekam melakukan pelanggaran di sana.

"Kamera di kawasan Jalan Layang Non Tol Semanggi mendapati di sana hanya ada empat pengendara yang melakukan pelanggaran pada hari kelima di sana," kata Nasir di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 6 Juli 2019.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Dia pun merinci jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara. Tercatat pengendara banyak tidak pakai sabuk pengamanan adalah jenis pelanggaran terbanyak. 

"Ada 99 pengendara tercatat tidak pakai sabuk pengaman," ucapnya.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Di hari kelima ini pihaknya tak mendapati adanya pengendara yang mengemudi sambil memainkan telepon genggamnya. Lebih lanjut Nasir meminta kiranya para pengendara bisa terus bijak dalam mengemudi agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

E-TLE sendiri sebenarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light. [mus]

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024