Purnawirawan TNI AD: Ingat, Kivlan Zen Berjasa pada Bangsa Ini

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, mengingatkan bahwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen yang saat ini menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar, memiliki banyak jasa kepada negara.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Menurut Kiki, hal itu harus menjadi salah satu pertimbangan juga bagi pemerintah untuk tidak menahan Kivlan, bahkan melepaskannya dari jerat hukum atas hal yang dinilai tidak dilakukannya.

"Kalau salah kan semua orang punya salah, pasti kita juga punya salah. Tapi jangan dilupakan juga dong dia (Kivlan Zen) juga punya jasa terhadap negara, bangsa ini," ujar Kiki di Kantor PPAD, Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2019.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Kiki menyampaikan, jasa itu misalnya membebaskan belasan WNI yang disandera Abu Sayyaf di Filipina selatan. Selain itu, Kivlan juga pernah terlibat dalam operasi negara di Papua, juga Timor Timur.

"Dia (Kivlan Zen) membebaskan hampir 20 orang (di Filipina Selatan) yang disandera Abu Sayyaf dengan risiko ya kehilangan nyawa dia," ujar Kiki.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Kiki juga mengemukakan, hal itu turut menjadi alasan para purnawirawan AD yang jumlahnya setidaknya 120 orang, bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan. Para purnawirawan menunjukkan soliditas terhadap rekannya yang terjerat masalah, namun memiliki banyak jasa ke negara.

"Intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia dalam bentuk minta penangguhan penahanan. Kami semua tanda tangan, bersedia sebagai penjamin dari penangguhan itu," ujar Kiki.

Sebelumnya diberitakan, pembubuhan tanda tangan dilakukan Selasa pagi, di Aula Soerjadi, Kantor PPAD. Tanda tangan, surat, juga salinan KTP, selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya