Mobil Rubicon Penabrak Wanita Disita Polisi

Muhammad Nasir - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVA – Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai pia berinisial PDK ditahan polisi. Hal itu dilakukan karena mobil tersebut merupakan barang bukti dalam kecelakaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Terpopuler: Sinyal Honda Revo Baru di Indonesia, Mobil Rp200 Jutaan Pesaing Jimny

"Kendaraan Jeep Rubicon dengan nomor polisi B-123-DAA yang dikendarai PDK kita sita," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 Juli 2019.

Mobil itu diketahui  kendaraan pinjaman. Mobil tersebut atas nama perusahaan PT Dian Permata Nusantara. "(Mobil) teregistrasi atas nama perusahaan," ujarnya.

Mobil Rp200 Jutaan Pesaing Rubicon dan Jimny Sudah Ada di Diler

Saat ini, mobil berada di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Bukan hanya mobil itu, sepeda motor jenis Yahama Nmax yang dikemudikan korban saat kejadian juga disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, video sebuah mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA masuk garis akhir, dalam ajang Jakarta International Milo Run 2019, Minggu, 14 Juli 2019, viral di media sosial WhatsApp. Dalam video itu, peserta lari tak terima karena mobil masuk ke area lari.

Terpopuler: Mobil Rp104 Jutaan Bensin Irit Banget, Jeep Rubicon akan Disuntik Mati

Ternyata, mobil itu telah menabrak wanita bernama Lena Marissa kemudian melaju ke arah arena lari. Tapi, Lena bukan peserta lari. [mus]
 

Mobil Rubicon Mario Dandy dihadirkan dalam rekonstruksi

Kajari Jaksel Pastikan Bakal Lelang Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa mobil mewah berupa Jeep Rubicon milik Mario Dandy bakal dilelang.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2024