Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Ajukan Banding

Plt Ketua Umum PSSI, Djoko Driyono, usai jalani pemeriksaan.
Sumber :
  • VIVA/Pratama Yudha

VIVA – Terdakwa mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Djoko Driyono, melalui kuasa hukumnya, akhirnya  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim berupa 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

"Putusan itu masih belum mencerminkan keadilan bagi terdakwa, kita belum menerima putusan," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 30 Juli 2019. 

Ia mengatakan, materi sesuai dengan fakta di persidangan apa yang dilakukan oleh terdakwa itu sama sekali tidak ada niatan terdakwa untuk menghilangkan barang bukti. 

PSSI dan Polri Kompak Berantas Mafia Bola, Jokowi Acungkan 2 Jempol

"Kita enggak menilai itu lebih ringan daripada Jaksa enggak. Justru patokan kita dari fakta persidangan dikaitkan dengan pasal itu," ujarnya.

Dia pun merasa tidak khawatir atas banding ini, jika nantinya hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya akan lebih berat daripada vonis majelis hakim tersebut. 

Ketum PSSI Erick Thohir Apresiasi Sikap Presiden Jokowi dan Kapolri Sikat Habis Mafia Bola

"Kami tidak khawatir karena bagaimana pun juga memperoleh keadilan itu juga sesuatu yang harus kami perjuangkan. Masuk akal juga kan segala kemungkinan banding itu bisa tetap, kurang atau nambah tapi kami melakukan upaya hukum ini tidak terkait dengan hal tersebut," katanya. 

Tak hanya dari pihak Joko Driyono, tapi pihak Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan banding pada Jumat, 26 Juli 2019. 

Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendardi mengatakan, alasan mengajukan banding yaitu keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan.

"Kami nilai masih terlalu ringan, dan dirasakan belum mempunyai daya tangkal serta efek jera," ujar Sigit. 

Sebelumnya, Joko Driyono divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa Jokdri ini terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya