Listrik Padam Massal, PLN Digugat ke Pengadilan

Ilustrasi penumpang KRL.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pihaknya memberikan peringatan kepada PT PLN dan PT Kereta Comuterline Indonesia (KCI) atas kejadian pemadaman listrik massal pada Minggu, 4 Agustus 2019.

KAI Buys Chinese Three Trains for Jabodetabek's Fleet

Kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik, dan salah satunya adalah layanan transportasi publik massal kereta rel listrik (KRL).

"Saya sebagai salah seorang dari jutaan korban pemadaman listrik oleh Perusahaan Listrik Negara pada hari Minggu, 4 Agustus 2019, berencana akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ucap Azas Tigor, dalam keterangan siaran pers, Selasa, 6 Agustus 2019.

PT KCI Borong 3 Rangkaian KRL dari China untuk Armada Jabodetabek

Azas menilai, pemadaman dan kekacauan itu menunjukkan bahwa PLN dan pelayanan sektor langsung seperti layanan KRL tidak memiliki standar operasional prosedur untuk mitigasi krisis layanan publik. 

Kekacauan pada hari Minggu kemarin menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis perlindungan pelayanan publik. Hal itu akibat dari tidak memilikinya sistem atau manajemen krisis layanan publik, mulai dari level sektor layanan publik, daerah dan nasional.

Malam Tahun Baru, KRL Commuter Line Beroperasi hingga Pukul 03.00 WIB

Akibatnya adalah rakyat sebagai yang memiliki hak atas layanan publik telah dirugikan dari ketiadaan SOP untuk mitigasi layanan publik.

"Gugatan saya ini terkait dengan pengalaman saya yang pada hari Minggu itu menjadi korban bersama ratusan penumpang KRL yang telantar di stasiun Bogor, Jawa Barat. Hari Minggu itu saya telantar lebih dari 7 jam karena KRL dari Bogor ke Jakarta tidak beroperasi akibat dari pemadaman listrik oleh PLN. Sejak sekitar jam 13.00 WIB hingga jam 21.10 WIB saya menunggu di Stasiun Bogor tanpa kepastian akan adanya layanan KRL untuk pulang ke Jakarta," kata Azas.

Sebagai pengguna KRL, Azas tidak mau kehilangan kesempatan pulang menggunakan KRL yang dikelola oleh PT KCI dari Stasiun Bogor ke Stasiun Manggarai. 

"Untuk itu saya akan menggugat perbuatan melawan hukum oleh PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor terhadap saya sebagai calon pengguna KRL ketika itu. Sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Untuk itu saya menuntut agar pengadilan menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor", tuturnya.

Rencananya, gugatan akan didaftarkan pada Selasa, 13 Agustus 2019. Gugatan itu akan didaftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemadaman Listrik oleh PLN dan PT KCI yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya