Cemburu, Mahasiswa Depok Peras Orang dengan Gambar Porno

Polisi tangkap YS, seorang mahasiswa di Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA - YS, seorang mahasiswa di Depok, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran nekat melakukan pemerasan bermodus gambar porno. Usut punya usut, aksi keji pelaku ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Dengan wajah tertunduk lemas, pemuda 20 tahun itu pun akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke ruang penyidik Polresta Depok, pada Rabu, 7 Agustus 2019. Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengungkapkan, YS dibekuk saat tengah melancarkan aksinya terhadap seorang pria berinisial WA.

“Jadi yang bersangkutan ini kami amankan saat sedang melakukan transaksi dengan korban di salah satu kafe di kawasan Sawangan, Depok,” katanya.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Tersangka, jelas Firdaus, mendapatkan foto vulgar korbannya dari sang kekasih yang ternyata adalah mantan pacar korban. Keduanya kala itu menyimpan foto tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Ya, jadi foto itu didapat tanpa sepengetahun teman wanitanya (pacar). Awalnya dilandasi rasa cemburu kemudian timbullah pemerasan.”

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan, korban sempat menuruti permintaan tersangka dengan mengirimkan uang senilai Rp2 juta. Namun rupanya tersangka belum puas, dan kembali meminta uang sebesar Rp20 juta.

Akan tetapi karena korban tidak sanggup akhirnya disepakati pada angka Rp10 juta. Karena merasa terus diperas dan mendapat ancaman, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Anggota Polresta Depok bekerjasama dengan korban memancing pelaku dan melakukan undercover (penyamaran) seolah-olah menjadi pengunjung kafe. Di situlah pelaku kami amankan ketika sedang memeras korban,” kata Firdaus.

Atas perbuatannya itu, YS terancam dengan jeratan pasal 368 junto 369 tentang pemerasan. Kasusnya ditangani Polresta Depok. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya