Klinik Aborsi di Bekasi Digerebek, Janin dan Alat Medis Diamankan

Polisi gerebek klinik aborsi, sejumlah orang diamankan
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Sebuah klinik bernama Aditama Medika II yang terletak di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan empat orang. 

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

“Pelaku yang kita amankan satu pemilik klinik, dua petugas medis, dan satu orang lagi pelaku aborsi,” kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko, saat gelar perkara di kantornya, Minggu 11 Agustus 2019.

Penggerebekan pada 7 Agustus 2019 itu kata Sujatmiko berdasarkan informasi warga yang menyebut klinik tersebut diduga menjadi tempat praktik aborsi. Hingga akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar praktik haram tersebut. 

Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Hamili Pacar, Lalu Paksa Aborsi

Keempat pelaku yang diamankan bernama Alfian sebagai pemilik klinik. Wawan Setiawan dan Maresa Puspa selaku petugas medis. Kemudian Helmi Merisah pelaku aborsi. Saat penggerebekan pelaku sedang tahap pemulihan.

“Petugas juga berhasil mengamankan janin berusia 6 minggu yang diduga hasil aborsi dari klinik itu,” katanya. 

Prancis Jadi Negara Pertama yang Sahkan Hak Aborsi

Hasil keterangan sementara dari pemilik klinik, kata Sujatmiko, perbuatan aborsi di klinik tersebut baru kali pertama. Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami kasus itu termasuk mempelajari izin pendirian klinik dari Dinas Kesehatan.

Selain menemukan janin kata Sujatmiko, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen dan dua dus sarung tangan karet.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat UU tenaga kesehatan Nomor 36 tahun 2014 dan Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya