Herman Penipu CPNS Berhasil Raup Rp5,7 Miliar

Herman si penipu CPNS
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Seorang pria bernama Herman alias Herman Bima diciduk polisi setelah delapan tahun lamanya menipu para pegawai honorer dengan iming-iming bisa meloloskan mereka jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pria bertubuh tambun ini beraksi sejak Juni 2010 silam sampai yang terakhir Juni 2018.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Dari hasil menipu selama delapan tahun tersebut total dia sudah meraup uang sebanyak Rp5,7 miliar. Korbannya pun tak tanggung-tanggung, yakni ada 99 korban yang berasal dari berbagai pelosok Tanah Air semisal Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten. 

Sayangnya, polisi baru bisa menciduk pelaku ini sekira setahun kemudian setelah menindaklanjuti laporan terakhir yang dibuat salah satu korban pada Oktober 2018 lalu. Pelaku baru diciduk pada Senin 29 Juli 2019 lalu di sebuah kontrakan di Jalan Jatiraya nomor 27 Pulogadung, Jakarta Timur.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

"Jadi dengan adanya laporan tersebut, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim. Setelah melakukab penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Agustus 2019.

Argo mengatakan, korban diminta membayar uang sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta sebagai pelicin apabila mau diangkat jadi PNS.

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

Korban dicari lewat internet dan dari para korban lain. Pelaku mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal.

Belum lagi dia punya tanda pengenal PNS yang membuat korbannya makin yakin. Bahkan, guna meyakinkan korbannya pelaku mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud hingga di Kantor BKD Lantai VI, Balai Kota DKI Jakarta.

Pelaku pun berpakaian laiknya PNS agar korban mereka makin percaya. Alhasil aksinya selalu mulus hingga 99 kali.

"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Belum lagi korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," ucap Argo. 

Dalam pemeriksaan diketahui uang miliran rupiah yang diraup pelaku dengan menipu selama delapan tahun lamanya digunakan untuk foya-foya sampai membayar utang. Dengan uang miliran itu pelaku kerap dugem di diskotek yang ada di kawasan Mangga Besar.

Saking seringnya dugem di kawasan tersebut, bahkan pelaku hampir dikenali penjaga-penjaga klub malam di sana. Pelaku biasa dipanggil 'Pak Bos'.

Sisa uangnya dipakai untuk menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulogadung. Aslinya, pelaku tinggal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini seperti empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

"Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya