Benar Gak sih Anies Bilang 1 Juta Warga Naik Angkot Efek Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Perluasan aturan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap telah diterapkan sejak Senin, 9 September 2019 lalu. Awal penerapan aturan ini, jumlah warga yang beralih menggunakan transportasi umum atau angkutan kota (angkot) bertambah.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bilang, perluasan aturan ganjil genap mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Akibatnya, selain mengurangi jumlah kendaraan dan kemacetan di beberapa ruas yang terkena aturan tersebut, polusi udara dari emisi kendaraan pun berkurang.

"Banyak masyarakat yang makin (banyak) menggunakan kendaraan umum," kata Anis, di Jakarta Utara, Selasa, 10 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.  

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Anies mengklaim jumlah pengguna angkutan umum bertambah hampir mencapai 1 juta orang pada awal penerapan perluasan aturan ganjil genap. Jumlah penumpang TransJakarta saja mencapai 892 ribu orang pada Senin, 9 September 2019 lalu. Belum pengguna moda raya terpadu (MRT) dan jenis transportasi umum lainnya.

Kendati demikian, pada hari pertama penerapannya, banyak warga dan petugas polisi yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, jumlah polisi yang kena tilang mencapai ratusan orang.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

SISTEM GANJIL GENAP TOL JAKARTA CIKAMPEK

Seperti diketahui para pelanggar aturan tersebut bakal dikena sanksi maksimal Rp500 ribu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir sebelumnya mengatakan tak akan tebang pilih bagi pelanggar, meski pelanggaranya adalah polisi.  

Selain ditemukan sejumlah pelanggar, juga terjadi titik kemacetan baru di jalan alternatif imbas penerapan perluasan aturan ganjil genap. "Ada penambahan jumlah kuantitas mobil pada jalur-jalur di luar ganjil genap," ujarnya.

Ruas jalan alternatif yang terdampak aturan tersebut, di antaranya Jalan Antasari, Jakarta Selatan untuk menghindari Jalan Fatmawati yang terkena aturan ganjil genap. Selain itu, jalur Grogol dan Roxy untuk menghindari aturan ganjil genap di Jalan Tomang Raya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil Genap, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ditetapkan sejumlah ruas jalan Ibu Kota, dan gerbang tol yang kena aturan itu. Selain itu, durasi penerapannya pun ditambah dan sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya, namun ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya