Cak Imin Dipanggil KPK, Ada Apa?

Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Kabar ini dibenarkan oleh  Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan, Cak Imin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa, 19 November 2019, dikutip dari VIVAnews.

Simulasi 3 Nama Pilgub Jatim Versi ARCI: Khofifah Unggul, Dibayangi Cak Imin dan Risma

Selain Ketua Umum PKB, KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRD Lampung, yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Tim Ganjar-Mahfud Minta ke MK Pemilu Ulang 26 Juni dan Hanya Diikuti Bersama Anies-Cak Imin

Hong adalah tersangka ke-12 dalam skandal kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat 11 tersangka lainnya, antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima eks anggota Komisi V DPR RI, seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar US$99 ribu.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024