Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Enggak Gajian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diberi peringatan oleh Kementerian Dalam Negeri agar segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, memberi tenggat waktu (deadline) hingga 30 November mendatang supaya APBD disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Jika tidak dilakukan atau molor dari jadwal, maka pemerintah berencana menjatuhkan sanksi kepada kedua lembaga tersebut.

Salah satunya penundaan gaji bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. "Iya benar itu. Pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Syarifuddin, seperti dikutip dari VIVAnews.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Ia juga menerangkan, aturan batas pengesahan APBD sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan sanksi penundaan gaji selama enam bulan.

Namun sanksi tak ujug-ujug diambil. Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi terlebih dulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

"Kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. Katakanlah, kepala daerah penyebabnya, nah, yang kena sanksi kepala daerahnya. Begitu pula sebaliknya. Itu prinsipnya. Bukan serta-merta tak digaji, sebab APBD itu anggaran mengikat," tuturnya.

Sedianya, menurut Syarifuddin, pemerintah daerah diberi waktu untuk menyusun anggaran, mulai dari perencanaan sampai pembahasan dengan legislatif. Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) diberikan waktu maksimal 6 minggu untuk diterima DPRD sebelum selanjutnya dibahas lagi lewat R-APBD.

Oleh karenanya, kata dia, waktu luang yang disediakan digunakan untuk semaksimal mungkin merampungkan penyusunan anggaran tersebut. "Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam Peraturan Perundang- Undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ungkap Syarifuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya